Sulawesinetwork.com - Kementerian Agama resmi membuka pengajuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahun 2025. Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini penyaluran dilakukan per triwulan. Bagi madrasah yang ingin mencairkan dana BOS, pengajuan periode pertama dibuka mulai 13 hingga 18 Maret 2025.
Lalu, bagaimana cara mengajukan pencairan dana BOS Madrasah 2025? Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini!
Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS Madrasah 2025
Baca Juga: Untuk Apa Berlama-lama, Prabowo Umumkan Penyaluran TPG Langsung ke Rekening Guru
Tahun ini, pola penyaluran dana BOS mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pencairan dilakukan per semester (enam bulan sekali), kini disalurkan setiap tiga bulan atau per triwulan.
Selain itu, madrasah juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) secara triwulanan. Dengan sistem ini, penggunaan dana diharapkan lebih terencana, transparan, dan akuntabel.
Tata Cara Mengajukan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Baca Juga: Polda NTT Beberkan 8 Rekaman Video Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Ini Isinya!
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama, ada beberapa langkah penting dalam mengajukan pencairan BOS Madrasah.
Berikut alur lengkapnya:
1. Login ke Portal BOS
- Akses bos.kemenag.go.id dan masuk menggunakan akun EMIS Pendis.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Menggema di Pengadilan Tipikor: Ini Kriminalisasi Hukum!
2. Membuat Perjanjian Kerja Sama
- Lengkapi dan tandatangani perjanjian sesuai ketentuan.
3. Mengunggah Dokumen Persyaratan
- Pastikan semua dokumen telah diunggah dengan benar, lalu ajukan untuk validasi.