4. Mencetak Bukti Pengajuan
- Setelah sukses mengunggah dokumen, cetak bukti tanda terima sebagai bukti resmi.
5. Mengunjungi Bank Penyalur
- Bawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima ke bank yang telah ditunjuk.
6. Verifikasi dan Pencairan Dana
- Bank akan melakukan pengecekan sebelum mencairkan dana ke rekening madrasah.
7. Melaporkan Penggunaan Dana
- Setelah pencairan, madrasah wajib melaporkan penggunaan dana melalui Portal BOS.
Ketentuan Pencairan Dana BOS Madrasah 2025
Agar pencairan berjalan lancar, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
- Penyaluran dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS ke rekening penerima.
- Madrasah hanya bisa mengajukan pencairan sesuai dengan periode triwulan yang telah ditentukan.
- Untuk bisa menerima pencairan triwulan berikutnya, madrasah harus membelanjakan minimal 80 persen dari dana BOS yang diterima sebelumnya.
- Madrasah yang tidak menerima BOS tahun sebelumnya harus melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS.
Baca Juga: Menghidupkan Warisan Islam Bontotiro: Pendidikan, Tradisi, dan Revitalisasi Situs Sejarah
Berapa Besaran Dana BOS Madrasah 2025?
Besaran dana BOS Madrasah ditetapkan berdasarkan indeks biaya pendidikan di setiap daerah.
Faktor yang mempengaruhi besaran dana antara lain kondisi ekonomi, geografis, serta tingkat kesulitan akses di suatu wilayah.
Misalnya, madrasah yang berada di daerah terpencil atau dengan biaya hidup tinggi akan mendapatkan satuan biaya lebih besar dibandingkan daerah dengan kondisi ekonomi lebih stabil.
Namun, perlu diingat bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat melakukan penyesuaian jumlah BOS sesuai dengan anggaran negara dan kebijakan terbaru.
Perubahan mekanisme BOS Madrasah 2025 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan dana. Dengan sistem pencairan per triwulan, madrasah dapat lebih fleksibel dalam mengelola anggaran pendidikan.