2. Verifikasi Berkas oleh Tim BOS
Tim BOS di tingkat Kankemenag dan Kanwil akan melakukan verifikasi dokumen pencairan yang telah diunggah oleh RA dan madrasah. Proses ini akan berlangsung pada 13 hingga 19 Maret 2025.
3. Penyaluran Dana ke Bank Penyalur
Baca Juga: Nokia Plus X6: Smartphone Canggih dengan Layar Lebar, Performa Ngebut dan Kamera Jempolan
Setelah proses verifikasi selesai, bank yang ditunjuk akan menyalurkan dana BOS/BOP sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Belanja (SPPb) yang diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah. Dana akan disalurkan pada 20 hingga 24 Maret 2025.
4. Pencairan Dana oleh RA dan Madrasah
Setelah dana disalurkan ke bank penyalur, RA dan madrasah bisa melakukan pencairan dengan membawa bukti unggah dari portal BOS serta melengkapi persyaratan pencairan yang telah ditetapkan oleh bank.
Perubahan mekanisme pencairan dari semesteran menjadi triwulanan ini bertujuan agar penggunaan dana lebih terencana dan akuntabel.
Oleh karena itu, RA dan madrasah wajib memastikan bahwa dana sebelumnya telah digunakan minimal 80 persen sebelum bisa mengajukan pencairan berikutnya.
Agar pencairan berjalan lancar, pastikan semua berkas diunggah tepat waktu, mengikuti jadwal, dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. (*)