Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Berubah! Simak Jadwal dan Ketentuannya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:05 WIB
Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Berubah
Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Berubah

Sulawesinetwork.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah resmi merilis edaran terkait penyaluran dan pencairan dana BOS Madrasah serta BOP RA tahun anggaran 2025.

Dalam surat edaran nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025, terdapat beberapa perubahan penting dalam mekanisme pencairan dana yang perlu diperhatikan oleh pihak RA dan madrasah.

Penyaluran Dana BOS/BOP Berubah Jadi Per Triwulan

Baca Juga: Nokia N75 Max vs. Nokia UltraView Max: Duel Teknologi, Mana yang Lebih Canggih?

Jika di tahun sebelumnya penyaluran dana dilakukan per semester, kini pada tahun 2025 sistemnya berubah menjadi per triwulan atau setiap tiga bulan. Artinya, RA dan madrasah hanya dapat mengajukan pencairan sesuai periode triwulan yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum bisa menerima penyaluran dana untuk triwulan berikutnya. RA dan madrasah wajib membelanjakan minimal 80 persen dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya sebelum mengajukan pencairan dana berikutnya.

Bagi RA dan madrasah yang tidak menerima BOS/BOP di tahun sebelumnya, ada kewajiban tambahan untuk menyertakan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS/BOP.

Baca Juga: Punya Kontrak dengan Belasan Brand Besar, Segini Perkiraan Denda yang Harus Dibayar Kim Soo-hyun Usai Berita Panasnya Mencuat

Format surat ini dapat diunduh langsung melalui portal BOS. Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) tahun 2025 juga harus disusun berdasarkan periode triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.

Jadwal Pengajuan Pencairan Dana BOS/BOP Triwulan I

Untuk triwulan pertama tahun 2025, berikut tahapan penting yang harus diperhatikan oleh RA dan madrasah:

Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah

1. Pengajuan Berkas Pencairan

Proses pengunduhan, pengisian, dan pengunggahan berkas pencairan dilakukan melalui portal BOS dengan domain bos.kemenag.go.id. RA dan madrasah harus login menggunakan akun EMIS Single Sign-On. Periode pengajuan berlangsung dari 13 hingga 18 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X