Sulawesinetwork.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah resmi merilis edaran terkait penyaluran dan pencairan dana BOS Madrasah serta BOP RA tahun anggaran 2025.
Dalam surat edaran nomor B-93/Dt.I.I/KU.05/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025, terdapat beberapa perubahan penting dalam mekanisme pencairan dana yang perlu diperhatikan oleh pihak RA dan madrasah.
Penyaluran Dana BOS/BOP Berubah Jadi Per Triwulan
Baca Juga: Nokia N75 Max vs. Nokia UltraView Max: Duel Teknologi, Mana yang Lebih Canggih?
Jika di tahun sebelumnya penyaluran dana dilakukan per semester, kini pada tahun 2025 sistemnya berubah menjadi per triwulan atau setiap tiga bulan. Artinya, RA dan madrasah hanya dapat mengajukan pencairan sesuai periode triwulan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum bisa menerima penyaluran dana untuk triwulan berikutnya. RA dan madrasah wajib membelanjakan minimal 80 persen dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya sebelum mengajukan pencairan dana berikutnya.
Bagi RA dan madrasah yang tidak menerima BOS/BOP di tahun sebelumnya, ada kewajiban tambahan untuk menyertakan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOS/BOP.
Format surat ini dapat diunduh langsung melalui portal BOS. Selain itu, Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) tahun 2025 juga harus disusun berdasarkan periode triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Jadwal Pengajuan Pencairan Dana BOS/BOP Triwulan I
Untuk triwulan pertama tahun 2025, berikut tahapan penting yang harus diperhatikan oleh RA dan madrasah:
Baca Juga: Respon Baim Wong Tentang Seruan Boikot Dirinya dari Warganet: Rezeki dari Allah, Kita Nggak Salah
1. Pengajuan Berkas Pencairan
Proses pengunduhan, pengisian, dan pengunggahan berkas pencairan dilakukan melalui portal BOS dengan domain bos.kemenag.go.id. RA dan madrasah harus login menggunakan akun EMIS Single Sign-On. Periode pengajuan berlangsung dari 13 hingga 18 Maret 2025.