- Terdaftar di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban mengajar sesuai regulasi
- Memiliki masa kerja minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan
- Berijazah minimal S-1/D-IV
Baca Juga: Mendiktisaintek Pastikan UKT Tidak Naik, Beasiswa KIP Kuliah Tetap Aman
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bakal Terima Insentif Sebelum Idul Fitri 2025
- Terdaftar di Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Berijazah minimal SMA/SMK
- Bertugas di KB/TPA di bawah Dinas Pendidikan
- Memiliki masa kerja minimal 13 tahun dengan SK pengangkatan
BPS Pastikan Data Akurat, Insentif Segera Dicairkan
Baca Juga: Tak Ada Pemotongan! Ini Info Resmi Pencairan dan Besaran Beasiswa KIP Kuliah 2025
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar insentif ini dapat dicairkan tepat waktu.
“Kami memastikan bahwa data penerima insentif adalah mereka yang benar-benar belum menerima bantuan sosial lain dari Kemensos. Dengan pemadanan data yang akurat, bantuan ini bisa sampai kepada yang benar-benar membutuhkan,” jelas Amalia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menambahkan bahwa insentif ini adalah bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan guru non-ASN.
“Ini bukan hanya bantuan biasa, melainkan bentuk direct cash transfer yang menjadi tanggung jawab negara dalam mendukung tenaga pendidik,” tegasnya.
Dengan koordinasi yang solid antar lembaga pemerintah, bantuan insentif ini diharapkan bisa menjadi kado manis bagi guru non-ASN menjelang Idul Fitri 2025. (*)