Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bakal Terima Insentif Sebelum Idul Fitri 2025

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 15:24 WIB
Guru non ASN akan mendapatkan tunjangan insentif. (acehtengahkab.go.id)
Guru non ASN akan mendapatkan tunjangan insentif. (acehtengahkab.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru non-ASN! Pemerintah memastikan bahwa bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi tanpa status ASN.

Sinergi Tiga Kementerian dan BPS untuk Insentif Guru

Baca Juga: Moto G45 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya!

Dalam upaya memastikan insentif ini tepat sasaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyepakati mekanisme pencairan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru non-ASN yang berhak menerima insentif benar-benar terdata dengan valid. “Kami ingin memastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama dan bantuan dapat tersalurkan sebelum Idul Fitri 2025,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Nokia N75 Max: Kamera 200MP Bakal Jadi Pesaing Berat Samsung dan iPhone?

Validasi Data Jadi Kunci, Insentif Tepat Sasaran

Proses validasi dan pemadanan data menjadi prioritas utama agar insentif ini bisa diterima oleh guru yang berhak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa data penerima manfaat kini telah beralih dari sistem lama (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS) ke sistem terbaru DTSEN yang lebih akurat dan mutakhir.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan ini bukan hanya sekadar perlindungan sosial, tetapi juga sebagai bentuk pemberdayaan bagi guru non-ASN," kata Gus Ipul.

Baca Juga: AFN Beauty Luxury Gelar Kompetisi TikTok dengan Hadiah Fantastis, Dari Umroh hingga Mobil!

Mekanisme dan Syarat Penerima Insentif

Berdasarkan Persesjen Nomor 9 Tahun 2024, insentif ini ditujukan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Berikut kriterianya:

Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X