Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para guru non-ASN! Pemerintah memastikan bahwa bantuan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan segera cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Keputusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi tanpa status ASN.
Sinergi Tiga Kementerian dan BPS untuk Insentif Guru
Baca Juga: Moto G45 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya!
Dalam upaya memastikan insentif ini tepat sasaran, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyepakati mekanisme pencairan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru non-ASN yang berhak menerima insentif benar-benar terdata dengan valid. “Kami ingin memastikan bahwa upaya ini menjadi ikhtiar bersama dan bantuan dapat tersalurkan sebelum Idul Fitri 2025,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga: Nokia N75 Max: Kamera 200MP Bakal Jadi Pesaing Berat Samsung dan iPhone?
Validasi Data Jadi Kunci, Insentif Tepat Sasaran
Proses validasi dan pemadanan data menjadi prioritas utama agar insentif ini bisa diterima oleh guru yang berhak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa data penerima manfaat kini telah beralih dari sistem lama (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS) ke sistem terbaru DTSEN yang lebih akurat dan mutakhir.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan ini bukan hanya sekadar perlindungan sosial, tetapi juga sebagai bentuk pemberdayaan bagi guru non-ASN," kata Gus Ipul.
Baca Juga: AFN Beauty Luxury Gelar Kompetisi TikTok dengan Hadiah Fantastis, Dari Umroh hingga Mobil!
Mekanisme dan Syarat Penerima Insentif
Berdasarkan Persesjen Nomor 9 Tahun 2024, insentif ini ditujukan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Berikut kriterianya:
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus)
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Singgung UKT ke Rektor hingga Sri Mulyani yang Pastikan Beasiswa KIP Tak Dipangkas!
Megawati Minta Kader PDIP Tunda Kegiatan Retreat, Dedi Mulyadi Justru Minta Kepala Daerah se-Jabar Manut Perintah Prabowo
4 Nokia Terbaru 2025: Kamera Setara DSLR, Baterai Jumbo, dan RAM Besar!
Nokia Spencer 5G: Smartphone Flagship dengan Kamera 144MP, Snapdragon 8 Gen 3, dan Baterai 7100mAh
Baru Dilantik Sudah Buat Gebrakan Baru, Mendiktisaintek Pastikan UKT Tidak Naik dan Minta Sampaikan Hal Ini ke Universitas
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto atas Instruksi Megawati
Mengundang Dewa 19 di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PKP Klaim Ahmad Dhani Enggan Dibayar