Begini Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Segera Diganti dengan PPDB Domisili

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 07:30 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengubah sistem Zonasi dengan Domisili, simak perbedaannya!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengubah sistem Zonasi dengan Domisili, simak perbedaannya!

Zonasi Diganti dengan Domisili

Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.

Baca Juga: Belum 24 Jam Medali Jonatan Christie Rusak, Panitia Indonesia Masters Beri Tanggapan

Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.

“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.

Perbedaan Tolok Ukur Seleksi

Baca Juga: Pembelaan Pemkab Bulukumba dan Syahruni Haris Dinilai Kurang Tepat: Kompak Bela Penyedia MBG

Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.

Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.

“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.

Baca Juga: Ini Target Utama Penerima KIP Kuliah 2025, Cek Kriterianya Sebelum Mendaftar

Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X