“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.
Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili
1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)
Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:
Baca Juga: Presiden Prabowo Harap Gencatan Senjata di Palestina Bertahan, Konsisten Dukung Kemerdekaan
KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
Baca Juga: Prabowo Ingin Indonesia dan Malaysia Sinergikan Negara-negara Asia Lainnya
2. SPMB Domisili (Sistem Baru)
Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan.
Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK.
Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung.
Artikel Terkait
Sutradara Extreme Job Pergi, Drakor Baru Kim Woo-bin dan Suzy Dilanjutkan Sutradara The Glory
Ucapan Selamat Tinggal yang Hangat dari Fans Garuda ke STY Jadi Sorotan Media Korsel
Media Korsel Sindir PSSI Usai STY Diantar Fans Garuda ke Bandara Sotta: Tega Sekali Sampai Akhir
Ini 5 Beasiswa Kuliah 2025 untuk Kuliah Dalam dan Luar Negeri, Ada KIP dan Baznas
Pilih Nokia Eve Max 5G atau Nokia XR25 5G, Perbandingan Performa Spesifikasi dan Kamera
Kelakar Anwar Ibrahim Usai Prabowo Diberi Gelar Tertinggi dari Raja Malaysia: Lebih Dari Dato’ Seri
Anggota DPRD Bulukumba Diduga Jadi Korban Penipuan Showroom, Mobil Dijual Uang Tak Diserahkan