SULAWESI NETWORK - BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 5 sudah mulai cair pada Senin, 10 Oktober 2022.
Dalam pencairan BSU tahap 5 kali ini, hanya 350 ribu pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi penerima.
Jumlah penerima BSU tahap 5 itu, berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan yang didata BPJS Ketenagakerjaan dari total 403 ribu pekerja.
"403 ribu pekerja yang lolos pemadanan, tapi hanya 325 ribu yang dicek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dilansir dari Laman Kemenaker.go.id.
Baca Juga: RESMI! WhatsApp Tidak Bisa Digunakan Lagi di HP IOS dan Android Tipe Ini Mulai 24 Oktober 2022
Adapun informasi pencarian BSU tahap 5, yakni gaji sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3.5 juta per bulan.
Sementara syarat penerima BSU tahap 5, masih seperti sebelumnya, yaitu bukan PNS, Polri, dan TNI.
Kemudian harus pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.5 juta per bulan. Kalau di atas, maka otomatis tidak masuk dalam penerima BSU tahap 5.
Nantinya para pekerja akan diseleksi langsung Kemenakee berdasarkan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Profil Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa UGM Beserta Kronologi Kejadian Dugaan Bunuh Diri
Untuk total anggaran BSU sendiri, per akhir September 2022 Kementerian Keuangan menyebut anggaran BSU yang sudah disalurkan telah mencapai Rp 4,2 triliun dari Rp 8,8 triliun atau sekitar 48,2%.
Nilai BSU ini mencapai Rp 600.000 per pekerja dan dibayarkan satu kali.
Sedangkan pencairan BSU, hanya bisa melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia.
Atuaran pencairan BSU itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022.