Penerima BSU Tahap 5 Cek Disini!

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 16:29 WIB
Penerima BSU Tahap 5 (Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 tahap 5 )
Penerima BSU Tahap 5 (Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 tahap 5 )

SULAWESI NETWORK - BSU atau Bantuan Subsidi Upah tahap 5 sudah mulai cair pada Senin, 10 Oktober 2022

Dalam pencairan BSU tahap 5 kali ini, hanya 350 ribu pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi penerima.  

Jumlah penerima BSU tahap 5  itu, berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Ketenagakerjaan yang didata BPJS Ketenagakerjaan dari total 403  ribu pekerja. 

"403 ribu pekerja yang lolos pemadanan, tapi hanya 325 ribu yang dicek oleh bank kembali dari nomor rekeningnya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dilansir dari Laman Kemenaker.go.id.

Baca Juga: RESMI! WhatsApp Tidak Bisa Digunakan Lagi di HP IOS dan Android Tipe Ini Mulai 24 Oktober 2022

Adapun informasi pencarian BSU  tahap 5, yakni gaji sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3.5 juta per bulan.

Sementara syarat penerima BSU tahap 5, masih seperti sebelumnya, yaitu bukan PNS, Polri, dan TNI.

Kemudian harus pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.5 juta per bulan. Kalau di atas, maka otomatis tidak masuk dalam penerima BSU tahap 5. 

Nantinya para pekerja akan diseleksi langsung Kemenakee berdasarkan data yang dikirim BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Profil Tegar Sinar Ramadhan Mahasiswa UGM Beserta Kronologi Kejadian Dugaan Bunuh Diri

Untuk total anggaran BSU sendiri, per akhir September 2022 Kementerian Keuangan menyebut anggaran BSU yang sudah disalurkan telah mencapai Rp 4,2 triliun dari Rp 8,8 triliun atau sekitar 48,2%. 

Nilai BSU ini mencapai Rp 600.000 per pekerja dan dibayarkan satu kali.

Sedangkan pencairan BSU, hanya bisa melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia. 

Atuaran pencairan BSU itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hidayat Mamonto

Sumber: Kemenaker

Tags

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X