Sulawesinetwork.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberanatsan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Kemenetrian Pertanian (Kementan) yang dibawahinya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan lembaga itu telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali.
Baca Juga: Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi oleh KPK, Ini Jawaban Mentan Syahrul Yasin Limpo
Informasi yang berhasil dikumpulkan sulawesinetwork, mantan Gubernur Sulsel itu diduga terkait penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawab (SPJ) fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.
Dalam penyelidikan ini, penyidik KPK dikabarkan telah menerima persetujuan dari pimpinan KPK atas penetapan tiga orang tersangka, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Serta KSD yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian 2021 sampai dengan sekarang dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023).
Baca Juga: Mentan SYL Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Viral di Media Sosial, Ini Jawaban KPK
Dari informasi terbatas itu diketahui jika penyelidikan terhadap SYL bersama dua orang lainnya sudah dimulai sejak 16 Januari 2023 dengan Nomor: spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/xxxx.
Terpisah, Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementrian Pertanian (Kementan).
"Saya tidak mengerti itu," singkat Syahrul Yasin Limpo saat dikonfirmasi awak media saay berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu, 14 Juni 2023.
Saat di wawancara wartawan, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu enggan menjawab pertanyaan wartawan dan langsung menuju kendaraan dinas yang sudah terparkir.
Syahrul berada di Sumatera Barat dalam rangka peninjauan lokasi kawasan pengembangan bawang merah yang berada di Kabupaten Solok.