nasional

Tahun 2023 Gaji PNS Naik, Tunjangan Disesuaikan, Segini Besarannya

Minggu, 4 Juni 2023 | 11:27 WIB
Kenaikan gaji PNS akan menyesuaikan dengan nilai tunjangan. (sekretariat kabinet)

Jabatan eselon VA : Rp 360.000
Jabatan eselon IVB : Rp 490.000
Jabatan eselon IVA : Rp 540.000
Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000
Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000
Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000
Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000
Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000
Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000

5. Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.

Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

Ahli Pertama
Ahli Muda
Ahli Madya
Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:

Pemula
Terampil
Mahir
Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:

PNS golongan I : Rp 175.000
PNS golongan II : Rp 180.000
PNS golongan III : Rp 185.000
PNS golongan IV : Rp 190.000

7. Tunjangan Kinerja

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB