Tahun 2023 Gaji PNS Naik, Tunjangan Disesuaikan, Segini Besarannya

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 11:27 WIB
Kenaikan gaji PNS akan menyesuaikan dengan nilai tunjangan. (sekretariat kabinet)
Kenaikan gaji PNS akan menyesuaikan dengan nilai tunjangan. (sekretariat kabinet)

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.

Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.

Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X