Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.
Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800. (*)
Artikel Terkait
Bikin Heboh! Aksi Cium Kening Dosen ke Wisudawati
PSM Makassar Lengkapi Kouta Pemain Asing, Lini Depan Makin Tajam, Belakang Kokoh
Argentina Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Netizen: Lahan Pertanian Berkedok Lapangan Piala Dunia
KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perbatasan Perairan Bira Bulukumba dan Kepulauan Selayar
Jarang Diketahui! Mandi Pagi Sebelum Subuh Memiliki Banyak Manfaat Lho