Tahun 2023 Gaji PNS Naik, Tunjangan Disesuaikan, Segini Besarannya

photo author
- Minggu, 4 Juni 2023 | 11:27 WIB
Kenaikan gaji PNS akan menyesuaikan dengan nilai tunjangan. (sekretariat kabinet)
Kenaikan gaji PNS akan menyesuaikan dengan nilai tunjangan. (sekretariat kabinet)

1. Tunjangan Suami/Istri

Baca Juga: Tuntunan Shalat Fardhu Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

PP Nomor 7 Tahun 1977 menyampaikan tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.

PNS golongan I : Rp 35.000
PNS golongan II : Rp 35.000
PNS golongan III : Rp 37.000
PNS golongan IV : 41.000

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X