"Itu kalau yang kerja 1 persen, pemberi kerja 4 persen. Pemerintah sebagai pemberi kerja PNS, itu bayar 4 persen, PNS-nya dipotong 1 persen, seperti itu," jelasnya.
Faskes Dinilai Bukan Tanggung Jawab BPJS
Ali menjelaskan, terdapat dua peraturan undang-undang (UU) yang terkait tanggung jawab BPJS.
"Nah, jadi umumnya memang diatur di dalam, ada dua undang-undang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS," jelasnya.
"Ini BPJS itu tugasnya umumnya adalah di demand side-nya, sedangkan supply side itu bukan BPJS. Ini orang yang sering salah," sambung Ali.
Selain itu, Ali menekankan, urusan dokter, alat, fasilitas kesehatan (faskes), dan obat bukanlah tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Bandingkan Asuransi Kesehatan Jerman vs Indonesia
Ali menilai, BPJS Kesehatan bertugas bagaimana supaya orang bisa akses dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan.
Dirut BPJS Kesehatan itu menyebutkan, sudah ada 283,87 juta orang masuk asuransi BPJS Kesehatan.
Bagi Ali, hal tersebut adalah prestasi, karena negara lain tidak bisa secepat ini mencapainya.
"Di Jerman saja perlu waktu 127 tahun untuk 85 persen," papar Ali.
"Di Indonesia ini luar biasa, karena dalam 10 tahun bisa mencapai hampir 99 persen penduduk atau 98 persen, lebih dari 98 persen (tercakup BPJS Kesehatan)," tandasnya. (*)