“Reses ini enggak setiap bulan, setahun itu cuma empat atau lima kali, tergantung padatnya agenda. Jadi bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” terang Dasco.
Ia juga memastikan mekanisme baru akan dibuat agar masyarakat bisa memantau kegiatan reses melalui sistem daring.
“Kami sedang siapkan aplikasi supaya publik bisa tahu anggota DPR siapa, dari partai apa, dan di mana saja titik resesnya. Semua wajib unggah laporan kegiatan,” imbuh Dasco.
Baca Juga: Polres Bulukumba-Dinkes Latih Relawan Jelang Pengoperasian Dapur MBG Polri di Bulukumpa
Di lain pihak, penjelasan itu dinilai belum cukup menenangkan publik.
Pengamat: Transparansi Masih Gelap
Dalam kesempatan berbeda, anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyebut kenaikan hampir 2 kali lipat itu masih dibayangi kurangnya transparansi.
“Segala hal soal reses dan kunjungan ke dapil itu seperti informasi hantu di DPR. Agendanya ada, tapi hasilnya tak pernah dilaporkan ke publik,” ujar Lucius dalam keterangan resminya, pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Baca Juga: Sinergi Pemkab dan BAZNAS, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan ZIS ke Penerima Manfaat
Lucius menilai, tanpa transparansi, penambahan dana justru membuka peluang penyalahgunaan.
“Anggota DPR bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak kembali ke dapil saat reses, tapi justru pelesiran ke tempat lain. Ini seperti bonus istimewa tanpa kerja yang pantas diapresiasi,” ujarnya.
Regulasi dan Kebutuhan Pengawasan
Baca Juga: Inovasi Pangan Lokal: PKK Sinjai Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Sinjai Tengah Raih Juara I
Secara hukum, mekanisme reses diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota DPR berhak atas dukungan keuangan dan administrasi untuk pelaksanaan reses.