Saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah menanggung subsidi 70 persen gas LPG 3 kg dari harga aslinya, yakni Rp30.000 dari harga aslinya 42.750, sehingga masyarakat bisa membeli dengan Rp12.750.
Pola tersebut, kata Purbaya juga terjadi pada solar, listrik, dan minyak tanah.
Untuk itu, ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar subsidi bisa sampai ke lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Wabup Sinjai Hadiri Tradisi Mallemmang, Warga Pattongko Rayakan Syukur Usai Panen
Rencana Penetapan Harga LPG 3 Kg dan Pembeli yang Berhak
Pada Agustus lalu, Bahlil pernah mengatakan bahwa pembelian gas LPG 3 kg pada tahun 2026 akan menggunakan NK.
Dengan menggunakan data NIK, kata Bahlil, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi pada tahun depan.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini yang nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh BPS.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada 25 Agustus 2025 lalu.
Untuk teknisnya, saat itu Bahlil menyatakan sedang diatur dengan pihak-pihak terkait. (*)