nasional

Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari, Ternyata Ada Sederet Kader MBG Lainnya yang Ikut Bantu Distribusi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi guru membagikan MBG kepada siswa. (Gemini AI)

Sulawesinetwork.com - Sebagian publik di Tanah Air kini tengah ramai menyoroti upaya distribusi menu makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mendapat dukungan tambahan melalui insentif khusus bagi guru penanggung jawab distribusi di sekolah. 

Seperti diketahui, program MBG yang digagas pemerintah sejak 2024 menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. 

Kendati demikian, distribusi di lapangan kerap menghadapi kendala teknis, mulai dari keterlambatan logistik hingga persoalan pencatatan yang kerap menjadi persoalan. 

Baca Juga: Desak Audit MBG dan Usut Proyek Bermasalah, Maritim Muda Turun ke Jalan

Terkini, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program.

Kebijakan ini bukan sekadar menambah daftar penerima insentif, tetapi juga dinilai jadi bagian dari strategi distribusi agar tidak tersendat di lapangan. 

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut, kehadiran guru penanggung jawab diharapkan dapat menutup celah yang berpotensi menghambat jalannya program.

Baca Juga: Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Gubernur Sulsel Tekankan Gotong Royong dan Kerukunan

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujar Nanik kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 29 September 2025. 

"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," imbuhnya.

Lantas, bagaimana sederet langkah pemberian insentif kepada pihak pengawal atau yang disebut juga sebagai kader MBG di berbagai sektor, mulai dari sekolah hingga di lingkungan pelayanan masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Skandal Pendamping Desa di Bongkar: dari Pemutusan Sepihak, Surat ‘Partai’, hingga Kritik Menteri Desa

Penunjukan Guru Penanggung Jawab

Melalui SE terbaru, sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi. 

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB