nasional

Keberpihakan Presiden pada Petani, Lahir Pembatasan Impor Ubi Kayu dan Etanol

Senin, 22 September 2025 | 10:08 WIB
Mentan Amran: Lartas Ubi Kayu Segera Terbit: Perlindungan untuk Petani dan Industri Nasional. ( Foto : Dok : Kementan )

2. Permendag 32/2025 (amandemen Permendag 20/2025): Memperketat impor etanol untuk menjaga stabilitas harga molases, melindungi petani tebu, dan mendukung swasembada gula serta energi hijau.

Kedua Permendag ini berlaku 14 hari setelah diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso kebijakan ini bertujuan memastikan keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan petani.

“Kebijakan ini menjamin kepentingan industri terpenuhi dan petani singkong serta tebu terlindungi,” terang Budi

Baca Juga: Patrick Kluivert dan Puzzle Garuda Jelang Round 4: Menyusun Keseimbangan Tim di Tengah Tekanan Timur Tengah

Kebijakan ini disambut gembira petani. Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengungkapkan, “Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo melalui Mentan Amran. Jika impor dihentikan, hasil panen kami terserap industri, harga stabil, dan petani sejahtera,” ujar Dasr

Ia optimis kebijakan ini akan meningkatkan semangat petani dengan motto “Petani Singkong Sejahtera, Indonesia Jaya”.

Baca Juga: Sandiaga Uno Justru Temukan Arah Karier dari Pencari Kerja ke Pencipta Lapangan Usaha

Keberpihakan Presiden Prabowo kepada petani terwujud melalui koordinasi lintas kementerian yang digagas Mentan Amran sejak Januari 2025. Dengan lartas dan Permendag, pemerintah menjamin penyerapan hasil panen lokal, stabilitas harga, dan kesejahteraan petani singkong dan tebu.

Mentan Amran juga mendorong peningkatan kualitas produksi dan pembangunan pabrik BUMN untuk memperkuat industri singkong nasional. Pengawasan impor dan optimalisasi produksi lokal menjadi kunci keberlanjutan kebijakan ini, mendukung kemandirian ekonomi nasional. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB