nasional

Pekerja Ojol hingga Kurir Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

Kamis, 18 September 2025 | 15:59 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir

Sulawesinetwork.com - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru berupa diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.

Kebijakan ini menyasar pekerja informal, khususnya pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut program ini bertujuan memberi perlindungan langsung kepada pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bulukumba Soroti Mutasi Guru, Minta Disdik Lebih Hati-hati Ambil Keputusan

“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Ini bagi pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program ini, dengan target 731.361 penerima manfaat. Diskon diberikan khusus untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Mengacu data BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKK bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp1.099.000 adalah Rp10.000 per bulan. Sedangkan iuran JKM sebesar Rp6.800.

Baca Juga: Mahasiswa Baru FUKIS UIAD Sinjai Disambut Kuliah Umum Bertema Al-Qur’an dan Digitalisasi

Artinya, total iuran sebelum diskon adalah Rp16.800 per bulan. Dengan adanya potongan 50 persen, pekerja hanya perlu membayar sekitar Rp8.400 per bulan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi.
  • Perawatan di rumah dengan plafon hingga Rp20 juta.
  • Santunan 48 kali upah bagi ahli waris jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan 56 kali upah jika peserta mengalami cacat total.
  • Beasiswa untuk dua anak, maksimal Rp174 juta.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB): 100 persen upah selama 12 bulan, lalu
  • 50 persen upah untuk enam bulan berikutnya.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga: Ketika Anak Polisi Pukul Guru Didepan Orang Tua: Refleksi Pendidikan dan Disiplin

  • Santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala 24 bulan sekaligus dengan total Rp42 juta.
  • Beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Dengan iuran hanya Rp8.400 per bulan setelah diskon, pekerja transportasi dan logistik bisa mendapatkan perlindungan maksimal dari risiko kerja maupun musibah kematian.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman sekaligus meringankan beban pekerja sektor informal yang rentan kecelakaan kerja. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB