nasional

Mendagri Beri Peluang Kepala Daerah Pertimbangkan Besaran Tunjangan DPRD

Jumat, 12 September 2025 | 12:45 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat kunker di Sulawesi Selatan. (Humas Pemprov Sulsel)

Sulawesinetwork.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, ia mendorong kepala daerah bersama DPRD untuk mengevaluasi besaran tunjangan, terutama di daerah yang masyarakatnya merasa keberatan.

“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Peluang Baru Barru dan Bontang: Pelabuhan dan Kawasan Industri di Genggaman

Menurut Tito, kewenangan pemberian tunjangan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan itu memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Selama belum ada rumah dinas, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harga kewajaran,” imbuh Tito.

Baca Juga: Bulukumba Institute Puji Kapolres: Sikap Sigap dan Transparansi Layanan

Meski mekanisme tersebut legal, Tito mengakui munculnya resistensi publik di sejumlah daerah yang menilai tunjangan DPRD terlalu besar.

Ia meminta kepala daerah proaktif menampung aspirasi masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan politik.

Salah satu contoh paling mencolok adalah DKI Jakarta. Berdasarkan Kepgub Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan mencapai Rp78,8 juta per bulan hanya untuk tunjangan rumah.

Baca Juga: Sekda Sulsel Ajak Masyarakat Rayakan Hari Radio Nasional: Sekali di Udara, Tetap di Udara!

Dana tersebut dibebankan ke APBD melalui Sekretariat DPRD. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya (Pergub Nomor 153 Tahun 2017), kenaikan itu cukup signifikan: anggota naik Rp10,4 juta per bulan, pimpinan naik Rp8,8 juta per bulan dalam kurun lima tahun.

Pernyataan Tito membuka ruang diskusi publik: apakah tunjangan DPRD di berbagai daerah sudah proporsional dengan kondisi keuangan daerah dan beban kerja legislatif?

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB