Sulawesinetwork.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji sebagai anggota dewan.
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said di kompleks parlemen, Senin (1/9/2025).
Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MD3 maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah nonaktif bagi anggota DPR. Karena itu, status mereka di parlemen tetap sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Kejari Sinjai Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Borong Kebutuhan Pokok
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan ini dikembalikan ke partai masing-masing,” ujarnya.
5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Langkah nonaktif itu diambil partai buntut kontroversi sejumlah anggota DPR yang menuai kecaman publik.
Baca Juga: Dari Bulukumba, Kapolres Hadiri Doa Bersama dan 1000 Lilin untuk Korban Kerusuhan
- Golkar: Adies Kadir
- NasDem: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach
- PAN: Eko Patrio, Uya Kuya
Mereka dinilai melakukan tindakan atau pernyataan yang melukai hati masyarakat.
Ahmad Sahroni sempat menyebut orang yang ingin membubarkan DPR sebagai “tolol”.
Adies Kadir dan Nafa Urbach membela tunjangan rumah bagi anggota DPR.
Baca Juga: Bupati Ratnawati Buka Forum Konsultasi Publik RSUD Sinjai
Eko Patrio dan Uya Kuya dikritik karena berjoget di tengah situasi masyarakat yang sulit, dinilai nir-empati dan tidak berpihak kepada rakyat.
Dengan status nonaktif yang hanya berlaku di internal fraksi, kelimanya masih tetap berfungsi sebagai anggota DPR secara kelembagaan dan berhak menerima gaji maupun fasilitas melekat. (*)