Perubahan ini menurut OJK sejalan dengan tren masyarakat yang lebih selektif dalam menempatkan dana di bank. Implikasinya, ruang pertumbuhan likuiditas perbankan ikut menyempit.
Kendati ada perlambatan, OJK tetap menilai perbankan masih memiliki fundamental yang sehat. Stabilitas NPL dan modal dianggap cukup kuat untuk menopang pembiayaan secara nasional. (*)