nasional

Kemenhub Tegaskan Isu Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen Belum Final, Masih Dikaji Mendalam!

Kamis, 3 Juli 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online atau ojol. (Unsplash.com/MarcelArdivan)

Sulawesinetwork.com – Kabar mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen belakangan ini santer beredar dan memicu beragam reaksi di masyarakat.

Setelah sempat membuat para pengemudi ojol turun ke jalan menuntut keadilan dalam struktur tarif dan sistem bagi hasil, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara dan menepis bahwa keputusan tersebut sudah final.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa informasi yang beredar itu belum valid.

Baca Juga: Polisi Pastikan Ledakan Dahsyat di Bulukumba Akibat Bom Ikan Rakitan, Satu IRT Tewas

"Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8% sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji," ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa proses penetapan tarif ojol bukanlah perkara mudah yang bisa diputuskan secara instan.

Aan menjelaskan, Kemenhub perlu mempertimbangkan banyak aspek agar keputusan yang diambil bisa adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Baca Juga: Komisi II DPR RI: Pertek BKN Krusial untuk Sistem Merit dan Cegah Politisasi ASN

Ini mencakup tidak hanya tarif dasar, tetapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol.

"Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol," terangnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu, Kemenhub memang sempat memaparkan skema tarif baru untuk ojol.

Baca Juga: Nokia Eve Max 5G Meluncur: Baterai Jumbo 8900mAh, Kamera 200MP, dan Performa Gahar Snapdragon 8 Gen 3!

Dalam paparan tersebut, kenaikan tarif bervariasi antara 8 hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional yang berbeda. Ada tiga zona yang direncanakan akan memiliki tarif berbeda.

Meskipun sebagian aplikator diklaim telah menyetujui prinsip kenaikan tarif ini, Kemenhub belum mengambil keputusan akhir.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB