nasional

Komisi II DPR RI: Pertek BKN Krusial untuk Sistem Merit dan Cegah Politisasi ASN

Rabu, 2 Juli 2025 | 17:07 WIB
Kepala BKN, Prof Zudan Arif sebut BKN telah menyelesaikan Pertek sebanyak 75.419. (mmc.kalteng.go.id)

Sulawesinetwork.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Komisi II DPR menyatakan bahwa Pertimbangan Teknis (Pertek) layanan kepegawaian BKN sangat diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit dan mencegah politisasi ASN.

RDP ini melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Gubernur dan Walikota di seluruh Indonesia.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan bahwa terkait surat usulan Pertek layanan kepegawaian yang berkaitan dengan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, BKN telah menyelesaikan Pertek sebanyak 75.419.

Baca Juga: Review Lengkap Nokia X700 Pro 5G: Performa Gahar Snapdragon Terbaru, Fitur Fotografi Revolusioner, dan Daya Tahan Baterai Seharian!

Dari jumlah tersebut, penetapan Pertek BKN terhadap hasil pengawasan dan pengendalian NSPK manajemen ASN berhasil mencegah terjadinya pelanggaran NSPK pada 10.244 atau 13,58% pegawai ASN yang bermasalah.

Optimalisasi Proses Digital dan Percepatan Layanan

Terkait proses pengusulan Pertek ke BKN, Prof. Zudan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak lagi mengirim surat usulan kepegawaian secara manual.

Baca Juga: Nokia Eve Max 5G Meluncur: Baterai Jumbo 8900mAh, Kamera 200MP, dan Performa Gahar Snapdragon 8 Gen 3!

Ia menekankan pentingnya penggunaan sistem daring yang sudah disediakan BKN. “Contoh surat usulan masuk tanggal 31 Desember 2024, dimasukkan ke i-MUT BKN tanggal 24 April 2025." ungkapnya Senin (30/06/2025) di Komisi II DPR RI, Jakarta.

"BKN bahkan menyelesaikan usulan selama 6 (enam) bulan rata-rata 5 (lima) hari, sesuai dengan Service Level Agreement (SLA),” tambahnya.

BKN saat ini memiliki 43 produk layanan kepegawaian yang proses pelayanannya dilakukan secara digital, untuk melayani kurang lebih 5 juta ASN.

Baca Juga: Nokia Z2 Ultra Meluncur dengan Spesifikasi Monster: RAM 12GB dan Kamera 108MP, Saingi Flagship!

Produk layanan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek), mulai dari proses pengadaan hingga pensiun, sepenuhnya berbasis sistem digital.

Oleh karena itu, instansi tidak perlu lagi mengirim surat usulan melalui pos, melainkan langsung memasukkannya ke dalam sistem.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB