Sulawesinetwork.com - Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan klarifikasi mengenai rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran pajak.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace."
Penyederhanaan Proses dan Pembebasan UMKM
Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap akan dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.
Baca Juga: Siap Saingi Brand Besar, Nokia X800 5G Bawa Teknologi 5G di Harga Terjangkau?
Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Dengan mekanisme ini, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.
DJP juga menegaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
Baca Juga: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Lokal, DPD Ingatkan Konsekuensi Besar!
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (*)