"Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3," pungkasnya.
Putusan ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini sangat berat akibat pemilu serentak, namun juga menuntut persiapan matang dari semua pihak terkait. (*)