"Juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3," pungkasnya.
Putusan ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini sangat berat akibat pemilu serentak, namun juga menuntut persiapan matang dari semua pihak terkait. (*)
Artikel Terkait
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Demi Efisiensi Penyelenggara dan Kualitas Pilihan Pemilih
Bertemu Prabowo, PM Anwar Ibrahim Ingin Maksimalkan Potensi Dagang dan Investasi RI-Malaysia
Resmi Masuk Indonesia, Nokia X700 Pro Tawarkan Spesifikasi Menggiurkan
Dituding Abaikan Laporan, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Beri Klarifikasi Tegas Soal Pencurian di Kajang
THM Alexis di Kima Square Disorot, Tetap Beroperasi di Malam 1 Muharram
4 Perpanjangan SK, 11 Plt, KNPI Makassar Segera Laksanakan Konsolidasi Organisasi di Tingkat Kecamatan
Stafsus Wagub Sulsel Arum Spink Latih Dai Muda: Kunci Dakwah Berdampak di Era Digital