Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan skema baru bagi tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, fokus utama dari program ini adalah mereka yang telah terdaftar dalam database BKN. Lantas, bagaimana nasib para honorer yang tidak masuk dalam database tersebut?
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu ini secara khusus diperuntukkan bagi honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Baca Juga: Curas di Bulukumba Terungkap: Tim Resmob Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor
Termasuk telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Jadi, yang diangkat PPPK paruh waktu dikhususkan bagi honorer database BKN, sudah ikut seleksi CASN 2024, tetapi tidak lulus formasi," kata Vino di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Skema ini diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
8 Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Tersedia
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii, Tegaskan Komitmen Lingkungan
Berdasarkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, terdapat delapan jabatan yang akan dibuka untuk PPPK paruh waktu, yaitu:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Vino menambahkan bahwa pelaksanaan PPPK paruh waktu akan dilakukan setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2 selesai.
Baca Juga: Nokia X700 5G: Revolusi Fotografi Mobile dan Konektivitas Tanpa Batas, Spesifikasinya?
Mekanisme seleksi PPPK 2024 sendiri merujuk pada beberapa regulasi, termasuk KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk mekanisme umum, serta KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 dan KepmenPAN-RB 349 Tahun 2024 yang khusus mengatur seleksi untuk jabatan fungsional guru dan kesehatan di instansi daerah.
Perjalanan Seleksi PPPK 2024 dan Prioritas Pengisian Formasi
Saat ini, pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2024 telah memasuki tahap pengumuman hasil akhir kelulusan peserta, yang akan disampaikan oleh masing-masing instansi secara bertahap mulai 16 hingga 30 Juni 2025.