Sulawesinetwork.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan transformasi dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melahirkan sejumlah paraturan baru yang akan diterbitkan.
BKN di bawah kepemimpinan Prof. Zudan Arif Fakrulloh membawa angin segar serta kemudahan bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Dua peraturan BKN terbaru yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan terkait mekanisme kenaikan pangkat ASN dan kemudahan dalam pencantuman gelar akademik.
Baca Juga: Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus Rp 450 Triliun, Apa Bisnisnya?
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kesejahteraan ASN.
Salah satu peraturan baru BKN 2025 yang akan segera diberlakukan adalah terkait mekanisme kenaikan pangkat dan aturan gelar ASN.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa ia akan menandatangani Peraturan BKN yang mengatur secara tegas bahwa kenaikan pangkat seorang ASN tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya.
Baca Juga: Indonesia Kuasai Produksi Nikel Dunia: Berikut 10 Tambang Terbesar Dunia
“Minggu ini saya akan menandatangani peraturan BKN terkait Kenaikan Pangkat ASN yang tidak boleh melampaui pangkat atasan langsungnya. Minggu depan, aturan ini akan resmi diubah,” kata Prof. Zudan pada Acara Puncak Peringatan HUT ke-77 BKN, Minggu (25/5/2025).
Peraturan BKN tentang kenaikan pangkat ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepangkatan yang lebih tertib, logis, dan selaras dengan struktur organisasi serta jenjang karier di instansi pemerintah.
Meskipun detail teknisnya masih menunggu publikasi resmi Peraturan BKN tersebut, perubahan ini dipastikan akan berdampak pada pola kenaikan pangkat baik untuk PPPK maupun PNS ke depannya.
Ini menjadi salah satu aturan baru BKN untuk ASN yang paling dinantikan implementasinya, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses pengembangan karier.
Uji Kompetensi Lebih Mudah, Gelar dan Sertifikasi Makin Diakui Penuh!