Sulawesinetwork.com - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, semakin dekat.
Umat muslim di Tanah Air bersiap menyambutnya dengan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Berkurban, sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, menjadi momen istimewa untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus berbagi dengan sesama.
Sapi seringkali menjadi pilihan utama untuk hewan kurban. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua sapi bisa dijadikan hewan kurban?
Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar ibadah kurban Anda sah dan diterima di sisi-Nya.
Lantas, bagaimana kriteria sapi kurban yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad Saw., dan pandangan para ulama? Mari kita ulas selengkapnya!
Baca Juga: Absen Bela Garuda, Eliano Reijnders Justru Dibanjiri Ucapan Selamat atas Kelahiran Putra Pertamanya!
1. Kondisi Fisik Sapi: Sehat dan Bebas Cacat Nyata
Kesehatan dan kondisi fisik sapi adalah fondasi utama dalam memilih hewan kurban.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sapi yang sah untuk kurban harus dalam keadaan prima, tanpa cacat yang terlihat jelas.
Baca Juga: Beras RI Surplus 4 Juta Ton: Titiek Soeharto Ungkap Peluang Ekspor untuk Kesejahteraan Petani
Bayangkan, Anda ingin memberikan yang terbaik untuk ibadah. Begitu pula dengan hewan kurban Anda.
Rasulullah Saw. dengan tegas bersabda bahwa hewan kurban tidak sah apabila: