"Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop," terangnya.
Sebagai gambaran, Abdillah mencontohkan kasus sebelumnya di mana jemaah yang kedapatan membawa lima slop rokok dikenai denda sebesar 200 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp883 ribu.
Lantas, berapa denda yang harus dibayar untuk kepemilikan 100 slop rokok ilegal? Abdillah belum bisa memberikan kepastian nominalnya.
"Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri," tegasnya.
Abdillah juga memberikan imbauan penting kepada jemaah yang tidak merokok agar tidak menerima titipan rokok dari siapapun, mengingat dampaknya akan berimbas kepada mereka yang kedapatan membawanya.
Baca Juga: Pengumuman SNBT 2025 Tinggal Menghitung Hari, Catat Tanggal, Link, dan Cara Ceknya
"Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita," pungkasnya.
Perlu diketahui, otoritas Arab Saudi telah menetapkan batas maksimal rokok yang boleh dibawa oleh setiap jemaah haji adalah 2 slop atau 200 batang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran ibadah dan menghindari denda yang tidak perlu.(*)