Sulawesinetwork.com - Kabar gembira kembali datang dari Tanah Suci.
Sebanyak 41 jemaah haji khusus dari Indonesia telah menginjakkan kaki di Arab Saudi pada Selasa (13/5/2025), siap menunaikan ibadah haji dengan fasilitas dan layanan istimewa.
Kedatangan rombongan pertama ini membuka mata publik tentang apa sebenarnya yang membedakan haji khusus, atau yang lebih dikenal dengan Haji Plus, dari jalur reguler.
Baca Juga: Angin Segar untuk UMKM Sulsel: Koperasi Merah Putih Ditargetkan Rampung Juli, Takalar Jadi Lokomotif
Para jemaah yang memilih jalur haji khusus ini akan mendapatkan pendampingan dan pelayanan eksklusif dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap hadir sebagai pengawas utama untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan sesuai dengan standar dan hak-hak jemaah terpenuhi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kuota haji khusus tahun ini dibatasi hanya untuk 17.680 orang, atau sekitar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Baca Juga: Peluang Emas! Pendaftaran PPG Guru Tertentu Dalam Jabatan 2025 Resmi Dibuka, Kuota 325 Ribu
Jumlah yang terbatas ini sebanding dengan keunggulan yang ditawarkan oleh Haji Plus, yang juga dikenal dengan sebutan ONH Plus.
Salah satu daya tarik utama Haji Plus adalah waktu tunggu yang jauh lebih singkat dibandingkan dengan haji reguler.
Di mana antrean haji reguler bisa mencapai hingga dua dekade setelah pendaftaran, jemaah haji khusus umumnya hanya perlu menunggu antara 5 hingga 7 tahun.
Baca Juga: Ide Brilian Zulhas: Sulap Bangunan Terbengkalai Jadi Lumbung Ekonomi Desa Lewat Kopdes Merah Putih
Efisiensi waktu ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi banyak calon jemaah.
Namun, keunggulan waktu tunggu berbanding lurus dengan biaya setoran haji yang berbeda signifikan dengan jalur reguler.