Sulawesinetwork.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan ketegasan dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai harapan.
Lembaga ini tanpa ragu akan memberikan sanksi keras, bahkan hingga pemutusan kontrak, kepada para mitra dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan bekerja tidak becus atau lalai dalam menjalankan tugas mulianya.
Langkah "kode keras" ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk meningkatkan kualitas layanan program MBG yang ambisius, dengan target menjangkau tak kurang dari 82,9 juta penerima manfaat di seluruh pelosok Indonesia.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Bahas Lebih Dalam Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah
Wakil Kepala BGN, Mayjen (Purn) Lodewjk Pusung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat serta sistem sanksi yang jelas bagi SPPG yang tidak amanah dalam menjalankan kewajibannya.
"Sanksi kepada SPPG yang enggak benar, ya memang kalau dia kejadian pertama kayak umpamanya di Cianjur, oh ini sudah kita peringatkan. Kalau kejadian lagi yang ketiga, memang kita harus putuskan kontrak," ujar Lodewjk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sistem sanksi ini telah dirumuskan secara matang oleh Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN yang berkolaborasi dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan.
Bahkan, tim khusus dari Inspektorat Utama BGN telah diterjunkan ke berbagai wilayah yang dianggap rawan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh.
Siapkan Sistem Akreditasi, SPPG Berkinerja Unggul Bakal Dapat Insentif Lebih!
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa lembaganya juga tengah mempersiapkan sistem evaluasi berbasis akreditasi yang komprehensif.
Sistem ini akan digunakan untuk menilai kinerja setiap SPPG secara objektif. Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar pemberian insentif yang berbeda-beda, sesuai dengan kualitas layanan yang diberikan oleh masing-masing mitra.
"Begitu (target) 1.994 SPPG tercapai, maka kami akan bekerja sama dengan Kantor Akreditasi Nasional (KAN) untuk menyusun kriteria-kriteria sertifikasi dan akreditasi. Nanti SPPG itu akan mendapatkan evaluasi, apakah masuk dalam kategori 'unggul', 'baik sekali', atau 'baik'," jelas Dadan.