Puncaknya terjadi pada tahun 2013, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebuah keputusan bersejarah terukir: 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013 menjadi landasan hukum yang mengukuhkan pengakuan negara terhadap Hari Buruh sebagai momentum penting bagi bangsa.
Baca Juga: Menteri PANRB Lirik Kebijakan Wajib Naik Angkot ASN Jakarta, Peluang Nasional Terbuka
Kini, setiap tanggal 1 Mei, kita tidak hanya mengenang perjuangan buruh di kancah internasional, tetapi juga merayakan perjalanan panjang gerakan buruh di Indonesia.
Dari Surabaya di awal abad ke-20 hingga menjadi hari libur nasional, Hari Buruh di Indonesia adalah cerminan dari semangat perjuangan, perubahan politik, dan pengakuan akan peran penting kaum pekerja dalam membangun negeri ini.
Sebuah hari untuk merayakan hak, solidaritas, dan harapan akan masa depan yang lebih adil bagi seluruh pekerja Indonesia.(*)