Perlu diketahui, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap 3 bulan, dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti:
* Kurs
* Indonesian Crude Price (ICP)
* Inflasi
* Harga Batubara Acuan (HBA
Baca Juga: Keluarga Wartawan Juwita Desak Keadilan: Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL yang Diduga Pembunuh
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
* Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
* Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Di Balik Senyum Sang Arsitek, Ridwan Kamil dan Pusaran Isu Perselingkuhan yang Mengguncang Publik
* Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh