Perlu diketahui, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap 3 bulan, dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti:
* Kurs
* Indonesian Crude Price (ICP)
* Inflasi
* Harga Batubara Acuan (HBA
Baca Juga: Keluarga Wartawan Juwita Desak Keadilan: Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL yang Diduga Pembunuh
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:
* Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
* Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
* Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Di Balik Senyum Sang Arsitek, Ridwan Kamil dan Pusaran Isu Perselingkuhan yang Mengguncang Publik
* Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
* Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Artikel Terkait
Sejumlah PLTA Terdampak Fenomena El Nino Mengakibatkan Pemadaman Listrik Bergilir di Wilayah Sulsel
Isu Becak Listrik Prabowo (CakPro) Ditarik Kembali adalah HOAX dan Fitnah
JADIMI Terpilih, Subsidi Tagihan Listrik Untuk Masjid dan Mushola: Ini Nyata Programnya
Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik
PLN Diskon 50 Persen: Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
Diskon Token Hingga 50 Persen, Pahami Ketentuan dan Cara Efektif Penggunaan Listrik
Banding-banding Spek Mobil Listrik Togg T10X Hadiah Erdogan ke Prabowo vs Garuda Limousine Kendaraan Dinas Pejabat RI
Erdogan Hadiahkan Mobil Listrik Buatan Turki untuk Indonesia dalam Pertemuan dengan Prabowo!
Tarif Listrik Maret 2025 Tetap! Cek Daftarnya di Sini
Sule Tawarkan Rumah Mewahnya di Cibubur untuk Nunung, Listrik Gratis!