Artinya, caleg yang ingin mundur demi jabatan yang diperoleh lewat pemilihan (seperti kepala daerah) tetap dilarang.
Dampak Putusan Ini ke Dunia Politik
Baca Juga: Sydney Membara, Mimpi Piala Dunia Timnas Indonesia Terancam: Erick Thohir Beri Suntikan Semangat
Dengan adanya aturan baru ini, caleg terpilih tidak bisa lagi ‘menjajal’ kursi DPR hanya sebagai batu loncatan untuk Pilkada. Para politikus kini harus lebih matang dalam menentukan langkah politik mereka sejak awal. (*)