Artinya, caleg yang ingin mundur demi jabatan yang diperoleh lewat pemilihan (seperti kepala daerah) tetap dilarang.
Dampak Putusan Ini ke Dunia Politik
Baca Juga: Sydney Membara, Mimpi Piala Dunia Timnas Indonesia Terancam: Erick Thohir Beri Suntikan Semangat
Dengan adanya aturan baru ini, caleg terpilih tidak bisa lagi ‘menjajal’ kursi DPR hanya sebagai batu loncatan untuk Pilkada. Para politikus kini harus lebih matang dalam menentukan langkah politik mereka sejak awal. (*)
Artikel Terkait
UU TNI Baru Disahkan, Menhan: Batasan Jabatan Sipil TNI Aktif Makin Jelas!
Misteri Hilangnya Asnawi, Kluivert Ungkap Perubahan di Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Australia
Indonesia Surplus Telur dan Ayam 20 Tahun, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Solusi?
Tablet Honor Pad 9: Spesifikasi, Fitur, dan Harga Resmi Indonesia
Kembali ke Masa Lalu? Pengesahan UU TNI Picu Gelombang Protes, Puan Beri Jaminan
Tragedi Penalti Kevin Diks: Mimpi Buruk Timnas Indonesia di Sydney, Kluivert Meradang
'Mereka Lari Kencang!' Gelandang Australia Akui Gempuran Awal Indonesia Bikin Kaget