nasional

Banyak Pengusaha Kecil Terjerat Rentenir, Menteri UMKM Mau Bentuk Satgas

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:25 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. (Foto/Kementerian UMKM)

Sulawesinetwork.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencananya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM. Hal ini salah satunya untuk membantu permasalahan UMKM, termasuk UMKM kecil yang terjerat utang rentenir.

Rencana pembentukkan Satgas ini salah satunya didorong oleh banyaknya kasus UMKM yang terjerat rentenir. Maman mengakui bahwa keterbatasan akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penyebabnya.

"Saya ingin infokan, mohon doanya dalam waktu dekat, insyaallah habis Lebaran kami Kementerian UMKM akan membentuk Satgas Perlindungan Terhadap UMKM," kata Maman, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh dan Tumbuh, Sekda Jufri Rahman: Aktivitas Ekonomi di Sulsel Tetap Stabil

Maman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kepolisian dan aparat penegak hukum (APH) untuk memperkuat operasi satgas ini.

"Kami sudah sampaikan secara informal dengan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan kita akan formalkan semuanya supaya ini bisa memberikan shock terapi pada semua pihak di lapangan. Karena tidak sedikit info-info seperti ini," ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Maman, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri sejatinya hadir untuk membuat masyarakat kita terhindar dari praktek-praktek rentenir yang memberikan bunga sangat tinggi.

Baca Juga: Bertemu dengan Komunitas Perempuan Tionghoa, Wagub Sulsel: IWATI Bagian Penting Merawat Keberagaman

"Bahkan lebih jauh lagi memang sengaja mereka dibuat pinjam ke rentenir, sehingga mereka harus, asetnya lah, rumahnya lah, atau apanya itu disita," kata dia.

Padahal pemerintah sendiri juga telah berupaya menghadirkan kebijakan yang mempermudah akses KUR. Misalnya, pinjaman di bawah Rp 100 juta tidak diberikan agunan tambahan, serta pinjaman di bawah Rp 50 juta tidak perlu jaminan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Karena kita sadar sekali masyarakat bawah, mereka punya keterbatasan terkait administrasi. Artinya pinjaman Rp 1 s.d 50 juta mereka semata-mata hanya (perlu) berikan NIK atau KTP mereka. Jadi semangat pemberdayaan," ujarnya.

Baca Juga: Utang Pajak Motor Lunas! Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan, Waspada Pungli, Lapor Medsos!

Pernyataan Maman menyangkut pembentukan Satgas ini muncul usai Anggota Komisi VII DPR RI Iman Adi Nugraha menyinggung tentang aksesibilitas masyarakat terhadap KUR. Meski telah berjalan selama 15 tahun, menurutnya kesulitan akses masih terus terjadi.

"2 minggu lalu saya turun ke dapil, saya ditemui oleh penjual bubur sumsum, namanya Bu Tini. Dia nangis-nangis karena suaminya sudah tidak berdaya, lumpuh. Dia punya dua anak yang satu sudah keluar SMA, satunya masih kecil dan punya penyakit autis. Ibu ini nangis karena terjerat oleh bank keliling," kata Iman.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB