Sulawesinetwork.com - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai Februari 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan PNS hingga 12 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 18 Tahun 2019.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup. Selain itu, perubahan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun dan akan terus bertahap hingga 65 tahun pada 2043.
Menurut data, usia harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024. Oleh karena itu, pemerintah menyesuaikan kebijakan pensiun agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Baca Juga: Revolusi Pertanian Modern: Mentan dan Menaker Bersatu Ciptakan SDM Unggul dengan MoU Strategis
Berikut rincian lengkap golongan penerima kenaikan gaji pensiunan berdasarkan tingkatannya:
1. Golongan I – PNS dengan Pangkat Terendah
Pensiunan PNS di Golongan I merupakan pegawai dengan pangkat terendah dalam struktur ASN. Meski demikian, kenaikan gaji ini tetap memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan mereka.
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
2. Golongan II – Posisi Lebih Tinggi, Kenaikan Lebih Besar
PNS yang pensiun dari Golongan II akan menerima kenaikan gaji lebih besar dibandingkan Golongan I.
Baca Juga: Jeritan Pilu di Balik Megahnya Sritex: Ribuan Pekerja Terancam Tak Dapat THR, DPR RI Turun Tangan!
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Kenaikan ini diharapkan mampu membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.