Mereka yang berhak menerima uang pensiun di usia 59 tahun akan menerima tabungan hasil iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja.
Manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200. Jumlah ini tentunya akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Besaran manfaat pensiun yang diterima setiap pensiunan akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk besaran gaji saat masih aktif bekerja dan lama masa kerja.
Baca Juga: Sulsel Bergerak Cepat, Pemerintah Pusat Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Stadion Sudiang
Sistem ini dirancang untuk memberikan manfaat pensiun yang proporsional dan adil bagi setiap pensiunan PNS.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sistem jaminan pensiun agar lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pensiunan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi para pensiunan PNS di masa depan. (*)
Artikel Terkait
Tragedi Puncak Carstensz! Fiersa Besari Ungkap Detik-detik Mencekam 2 Wanita Meninggal Dunia!
Hotman Paris Murka! Tuntut Ahok Minta Maaf dan Kembalikan Gaji Miliaran Rupiah dari Pertamina!
Fiersa Besari Selamat dari Maut Carstensz! Ungkap Kondisi Terkini dan Minta Maaf: 'Kami Syok dan Berduka!'
Medan Maut Carstensz! Fiersa Besari Ungkap Tebing Curam 600 Meter di Puncak Tertinggi Indonesia!
Pertamina Berbenah Diri: Evaluasi Besar-besaran Digelar Usai Skandal Korupsi Minyak Mentah Mengguncang
Bogor Siaga Bencana: Banjir Puncak dan Ancaman Luas, Bupati Rudy Susmanto Gerak Cepat Alokasikan Anggaran Darurat
Badan Musyawarah DPRD Bulukumba Siapkan Panggung untuk Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030