Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen! Ini Daftar Golongan yang Mendapat Kenaikan

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 08:05 WIB
Gaji pensiunan naik 12 persen (Taspen.co.id)
Gaji pensiunan naik 12 persen (Taspen.co.id)

Mereka yang berhak menerima uang pensiun di usia 59 tahun akan menerima tabungan hasil iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen dari gaji, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja.

Manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200. Jumlah ini tentunya akan meningkat seiring dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Besaran manfaat pensiun yang diterima setiap pensiunan akan bergantung pada beberapa faktor, termasuk besaran gaji saat masih aktif bekerja dan lama masa kerja.

Baca Juga: Sulsel Bergerak Cepat, Pemerintah Pusat Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Stadion Sudiang

Sistem ini dirancang untuk memberikan manfaat pensiun yang proporsional dan adil bagi setiap pensiunan PNS.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sistem jaminan pensiun agar lebih optimal dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pensiunan.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi para pensiunan PNS di masa depan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB
X