Sulawesinetwork.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) tidak diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, MBG sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat, dan Presiden RI Prabowo Subianto telah memastikan ketersediaan dana untuk program tersebut.
"Tidak ada kewajiban bagi daerah. Kalau memang tidak mampu, tidak perlu mengalokasikan anggaran. Karena ini program pusat, dan Presiden sudah menyatakan bahwa anggaran untuk makan bergizi cukup," kata Dadan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/2).
Pemda Bisa Berkontribusi dengan Cara Lain
Meski tidak wajib, Dadan menyebut bahwa daerah tetap dapat berkontribusi, khususnya dalam mendukung infrastruktur dan rantai pasok untuk pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.
Beberapa daerah bahkan telah mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam program ini. Pemprov Jawa Timur, misalnya, telah menyiapkan Rp700 miliar, sementara Pemkab Bojonegoro mengalokasikan Rp99 miliar untuk mendukung program MBG.
Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Namun, Dadan menegaskan bahwa dana dari Pemda sebaiknya tidak langsung dialokasikan untuk makanan bergizi, melainkan untuk penguatan infrastruktur, distribusi, dan pendampingan program.
"Kami arahkan anggaran dari daerah lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur, rantai pasok, dan pendampingan, bukan untuk makan bergizinya langsung," jelasnya.
Dukungan Penuh dari Kepala Daerah
Baca Juga: Ramadan 1446 Hijriah, Kapolres Bulukumba Minta Pedagang tidak Mainkan Harga Bahan Pokok
Dadan juga mengungkapkan bahwa para kepala daerah menyambut baik program MBG. Setelah mendapatkan penjelasan detail, mereka merasa lebih tenang dan dapat mengalokasikan anggaran daerah untuk sektor lain yang lebih produktif.
"Semua kepala daerah kemarin senang karena mendapat kejelasan, sehingga mereka bisa lebih efisien dalam mengelola anggaran," tutupnya.