Ia juga dikenal sebagai keponakan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Panjaitan.
Selain direksi, terdapat struktur Dewan Pengawas yang diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Kepala Daerah Optimalkan Anggaran APBN dan APBD di Tengah Efisiensi
Sementara itu, Muliaman D. Hadad akan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Selain mereka, lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan PPATK juga akan turut mengawasi kinerja Danantara.
Tujuan Pembentukan Danantara
Baca Juga: 17 Kepala Daerah PDIP Sudah Bergabung dalam Retret Akmil
Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk untuk mengoptimalkan aset BUMN yang bernilai sekitar Rp15.000 triliun.
Selain itu, badan ini bertujuan mendanai proyek-proyek strategis nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi tanpa ketergantungan pada modal asing.
Sebagai Badan Pengelola Investasi, Danantara diharapkan dapat:
Baca Juga: Kapolri Ajak Grup Band Sukatani Jadi Duta Polri: Ini Komitmen Kami
- Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
- Membantu Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (Middle Income Trap).
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan yang cepat dan terarah.
Danantara akan memiliki 99% saham seri B di seluruh BUMN, sementara 1% saham seri A atau dwiwarna akan tetap dikuasai Kementerian BUMN.
Baca Juga: Baterai Badak, Ngebut 5G: Moto G45 5G Hadirkan Kombinasi Memukau
Secara struktural, Dewan Direksi Danantara akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi Danantara