nasional

Seleksi PPPK 2025 Bakal Berubah, Nasib Honorer Bagaimana?

Kamis, 20 Februari 2025 | 09:45 WIB
Seleksi PPPK 2025 (cpns.id)

Dalam berbagai kesempatan, Dirjen Nunuk terus mendorong para guru untuk mengikuti PPG. Ini karena ke depan, seleksi PPPK akan semakin mengutamakan lulusan PPG sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas guru di Indonesia.

Sebagai catatan, seleksi PPPK 2024 belum mampu mengakomodasi semua peserta prioritas P1. Banyak di antaranya, terutama guru swasta berstatus R1D, tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahap 1.

Baca Juga: Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi

Apa Itu P1 dan R1D?

  • P1: Guru yang lulus passing grade PPPK 2021.
  • R1D: Guru prioritas (P1) berasal dari sekolah swasta.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, mengungkapkan banyak guru R1D yang tersisa dan masih menunggu kejelasan.

"Kami bahkan sudah menemui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tetapi R1 tidak masuk dalam daftar optimalisasi. Ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Baca Juga: Telisik Aksi Viral Pengunjung Taman Safari Keluyuran dari Mobil di Area Satwa Lepas, dari Plang Imbauan hingga Tindakan Tegas ke Wisatawan

Menurutnya, meskipun jumlah guru P1 yang tersisa tidak banyak, mereka tetap berharap agar proses pengangkatan PPPK dapat segera dituntaskan tahun ini.

"Kami berharap optimalisasi tahap I2 bisa menyelesaikan semua guru R1 menjadi PPPK penuh waktu tahun ini," tambahnya.

Di Dikmen Provinsi Jawa Tengah, guru R1 yang belum terakomodasi hanya tersisa 10-15 persen. Mereka menggantungkan harapan besar kepada pemerintah agar ada solusi dalam seleksi berikutnya.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2025 Resmi Ditutup! Jumlah Peserta Melonjak 10 Persen

BKN: Jangan Lagi Pakai Istilah P1!

Sementara itu, Plt. Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohamad Ridwan, menegaskan bahwa istilah P1 sebaiknya tidak digunakan lagi.

Berdasarkan KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024, kini istilah yang digunakan adalah “pelamar prioritas”. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB