Sulawesinetwork.com - Isu penghapusan gaji 13 dan 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 ramai menjadi perbincangan.
Kabar penghapusan itu menyebar luas di media sosial hingga melalui pesan berantai di WhatsApp.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan ini.
Baca Juga: Gaji 13 dan 14 PNS Aman atau Hilang? Begini Kepastian Dari Sri Mulyani!
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Kabar ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji 13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!
Sementara itu, gaji 14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024. Terdapat beberapa katagori ASN yang berhak menerima gaji 13 dan 14.
Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14, di antaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke-13 dan 14 antara lain: