Sulawesinetwork.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tetap dianggarkan dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.
Pernyataan ini membantah isu yang beredar bahwa kedua tunjangan tersebut akan dihapus akibat kebijakan efisiensi belanja negara.
Spekulasi mengenai hilangnya gaji ke-13 dan ke-14 PNS mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!
Dalam kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14.
Terlebih, gaji ke-14 yang dikenal sebagai tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan menjelang Idulfitri.
Lebaran tahun 2025 sendiri diperkirakan jatuh pada akhir Maret, sehingga banyak pihak mempertanyakan kepastian pencairan tunjangan tersebut.
Dalam sebuah acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 tetap masuk dalam perencanaan APBN 2025.
“(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan. Sedang diproses,” kata Sri Mulyani singkat, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 6 Februari 2025.
Meskipun demikian, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang disiapkan maupun tahapan proses pencairannya.
Ia hanya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.