"Perum Bulog melaksanakan pembelian GKP di tingkat Petani dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua," lanjut diktum keempat.
Aturan itu memerintahkan Bulog menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
"Laporan hasil pelaksanaan pembelian GKP di tingkat Petani sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT paling sedikit memuat: a. data petani yang menjual GKP; b. volume pembelian GKP; dan c. lokasi pembelian GKP," tutup keputusan tersebut. (*)