nasional

Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungannya, Termasuk Bisa Untung Jutaan Rupiah dalam Sebulan

Senin, 3 Februari 2025 | 18:21 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg

Biaya dan Proses Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji

Untuk mendirikan agen elpiji, terdapat ketentuan luas lahan yang harus dipenuhi. Lokasi agen wajib memiliki luas minimal 165 m², sementara Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) harus memiliki area setidaknya 4.150 m² (83 m x 50 m). 

Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran

Baca Juga: Siapa yang Berhak Mendapatkan KIP Kuliah 2025? Ini Kriteria Lengkapnya

Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen Legalitas Usaha:

Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.

Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.

Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB