nasional

Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?

Sabtu, 1 Februari 2025 | 09:52 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya. (Foto: Dok Pertamina Patra Niaga)

Sulawesinetwork.com - Pemerintah tengah merencanakan perubahan signifikan dalam skema penyaluran LPG 3 Kg.

Jika sebelumnya gas melon ini disalurkan melalui pengecer, kedepannya distribusi akan langsung dilakukan ke pangkalan resmi.

Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memastikan harga gas tetap sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dan dapat dinikmati masyarakat secara merata.

Baca Juga: PPDB Berganti SMPB 2025, Kuota Jalur Penerimaan Siswa Baru Berubah

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penataan penyaluran subsidi LPG 3 kg.

"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga ini terima oleh masyarakat. Bisa justru dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya di Kementerian ESDM, Jumat 31 Januari 2025.

Dengan penataan ini, Yuliot menjelaskan, pengecer yang selama ini menjadi penjual LPG 3 kg akan dihapuskan.

Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia Terkena Imbas Keputusan Donald Trump Hentikan Batuan Obat HIV

Semua penyaluran gas melon nantinya akan dilakukan melalui pangkalan yang stoknya langsung dari Pertamina.

Hal ini juga memungkinkan pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi untuk melakukannya dengan mudah.

Syaratnya, mereka hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) secara online.

Baca Juga: Netflix Konfirmasi Squid Game 3, Sutradara Bagikan Kode Konfrontasi Sengit Gi Hun dan Front Man

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Tujuan Penghapusan Pengecer untuk Harga yang Seragam

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB